Pamekasan | Madurakita.com – Desakan agar DPRD Pamekasan menindaklanjuti usulan pemakzulan terhadap Bupati kembali menguat. Hal itu menyusul kedatangan Suhairi, mantan penasihat hukum pasangan KH Kholilurrahman–H. Sukriyanto (Kharisma) pada Pilkada 2024, ke kantor DPRD Pamekasan, Jumat (17/10/2025).
Kedatangan Suhairi kali ini merupakan tindak lanjut dari usulan pemakzulan Bupati yang ia serahkan sebelumnya pada 4 September 2025. Ia mengaku diundang oleh pimpinan DPRD untuk menghadiri rapat dengar pendapat guna membahas kelanjutan proses tersebut.
“Saya diundang oleh pimpinan DPRD untuk menjelaskan lebih lanjut usulan pemakzulan. Dalam pertemuan tadi, mereka menyampaikan dua hal penting: usulan ini akan ditindaklanjuti, dan bagian hukum DPRD diminta menyiapkan langkah-langkah lanjutan,” ungkap Suhairi.
Menurutnya, pimpinan DPRD juga meminta penjelasan terkait alasan pemakzulan. Ia menilai, Bupati telah melanggar sumpah jabatan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, menegaskan bahwa setiap usulan pemakzulan harus melalui mekanisme konstitusional. Ia menjelaskan, hak interpelasi, hak angket, dan hak menyampaikan pendapat hanya bisa dijalankan apabila didukung oleh minimal satu fraksi atau tujuh anggota dewan, serta disetujui oleh dua pertiga anggota dalam rapat paripurna.
“Kami sudah melakukan kajian di tingkat pimpinan. Setelah ini, Komisi I akan memanggil kembali pihak pengusul untuk menyampaikan dasar hukum dan alasan kepada masing-masing fraksi,” jelasnya.
Langkah DPRD tersebut menjadi penentu arah politik Pamekasan ke depan. Sejumlah pihak menilai, sikap tegas DPRD sangat dibutuhkan untuk menjaga marwah lembaga dan kepercayaan publik terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Penulis : red
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Madura kita