Pamekasan | Madurakita.com – Upaya Polres Pamekasan mengungkap kasus penganiayaan yang menewaskan seorang warga di depan Masjid Agung Asy-Syuhada pada Minggu (9/11/2025) dini hari terus menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah sempat buron, satu lagi terduga pelaku berhasil ditangkap ratusan kilometer dari lokasi kejadian.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas AKP Jupriadi menjelaskan bahwa Tim Resmob kembali mengamankan seorang terduga pelaku berinisial P (18), warga Desa Mapper, Kecamatan Propo. Pelaku ditangkap di kawasan Uluwatu, Bali, pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 00.30 WITA dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pamekasan.
“Dengan penangkapan ini, total sudah dua pelaku yang diamankan, yaitu AS (18) dan P (18). Pengembangan masih terus dilakukan karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” ungkap Jupriadi.
Dalam pemeriksaan, P mengakui membawa senjata tajam saat berada di lokasi kejadian. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau besi dengan sarung kulit sepanjang sekitar 32 sentimeter, serta sebuah sweater hitam bertuliskan HBA yang dikenakan pelaku saat peristiwa terjadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) serta Pasal 351 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ketentuan ini mengatur sanksi bagi siapa pun yang tanpa hak membawa atau menggunakan senjata penikam maupun turut serta dalam penganiayaan yang menimbulkan luka berat hingga kematian.
Penangkapan lintas provinsi ini menegaskan komitmen Polres Pamekasan dalam mengejar setiap pelaku yang terlibat, sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi.
Penulis : red
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Madura kita
















