Dua Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Ustad di Pamekasan Terancam Pidana Mati

- Wartawan

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku Pembunuhan dan Pembakaran ustadz saat diamankan Polres Pamekasan (Madurakita.com)

Dua pelaku Pembunuhan dan Pembakaran ustadz saat diamankan Polres Pamekasan (Madurakita.com)

Pamekasan | Madurakita.com – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan warga Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

Korban, seorang pria berinisial M (35) asal Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan dengan tubuh terbakar, Kamis (6/11/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Mendapat laporan dari warga, Kapolsek Tamberu bersama anggota dan Tim Reskrim Polres Pamekasan langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku. Keduanya diketahui berinisial N (36) dan S.A (30), warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Dalam konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan menjelaskan, kedua pelaku ditangkap pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di Dusun Marengit, Desa Bira Timur, Sokobanah.

“Dari hasil penangkapan, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit, satu bilah pisau, pakaian, serta dua unit sepeda motor jenis Honda Vario, satu berwarna merah hitam tanpa plat nomor dan satu lagi putih bernopol M 6808 CA milik pelaku N,” ungkap AKP Doni.

Ia menegaskan, pengungkapan cepat ini tak lepas dari sinergi dan respons cepat personel di lapangan. “Begitu ada laporan dari masyarakat, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan para pelaku dalam waktu kurang dari sehari,” tambahnya.

AKP Doni juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi hingga kasus ini cepat terungkap.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, didampingi Kapolsek Tamberu dan Kasi Humas Polres Pamekasan, Jumat (7/11/2025) sore.

Penulis : red

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Madura kita

Berita Terkait

Buruan Lintas Pulau, Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan Hingga ke Bali
Tragedi Depan Masjid As-Syuhada Pamekasan, Dari Kesalahpahaman Nyawa Melayang
Tiga Pemuda Jadi Korban Insiden Berdarah di Depan Masjid Agung Pamekasan, Satu Tewas
Minim Penerangan, Warga Larangan Pamekasan Nyaris Jadi Korban Begal Payudara
Gunakan ID Card Palsu Mabes Polri, Warga Pamekasan Jadi Korban Penipuan Setengah Miliar
Polisi Ringkus Warga Sumenep Residivis Kasus Kekerasan Seksual di Pamekasan
Polres Pamekasan Turun ke Lapangan, Sejumlah Tempat Hiburan Jadi Sasaran Razia
Kedapatan Membawa Sabu, Seorang Pelajar Diamankan Polres Pamekasan

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 13:40 WIB

Buruan Lintas Pulau, Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan Hingga ke Bali

Senin, 10 November 2025 - 01:16 WIB

Tragedi Depan Masjid As-Syuhada Pamekasan, Dari Kesalahpahaman Nyawa Melayang

Minggu, 9 November 2025 - 02:41 WIB

Tiga Pemuda Jadi Korban Insiden Berdarah di Depan Masjid Agung Pamekasan, Satu Tewas

Sabtu, 8 November 2025 - 08:42 WIB

Minim Penerangan, Warga Larangan Pamekasan Nyaris Jadi Korban Begal Payudara

Sabtu, 8 November 2025 - 07:19 WIB

Dua Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Ustad di Pamekasan Terancam Pidana Mati

Berita Terbaru