Pamekasan | Madurakita.com – Kuasa hukum korban dalam kasus pengeroyokan dan pembunuhan yang terjadi di depan Masjid Agung As-Syuhada Pamekasan, Akh. Slamet, angkat bicara terkait perkembangan penanganan perkara yang menewaskan dua orang tersebut.
Ia menilai proses hukum yang berjalan masih belum menyentuh seluruh pihak yang terlibat. Dalam keterangannya, Akh. Slamet menegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), jumlah pelaku dari pihak lawan jauh lebih banyak dari yang telah ditangkap saat ini.
“Pelaku bukan cuma dua orang dan semua yang terlibat harus ditangkap,” tegas Slamet. Rabu (03/12/25).
Ia membeberkan bahwa hingga saat ini, justru sebagian besar orang yang ditangkap dan dijadikan tersangka adalah dari pihak kliennya, bukan dari kelompok lawan yang terlibat dalam bentrokan.
“Faktanya, yang paling banyak ditangkap adalah dari pihak klien kami. Pihak lawan hanya dua orang saja yang ditangkap, padahal dalam BAP disebutkan ada sekitar 12–15 orang dari pihak lawan yang turut melakukan perkelahian tersebut” ujarnya.
Menurutnya, logika sederhana saja dapat menunjukkan adanya kejanggalan. “Kalau hanya dua orang dari pihak lawan, tidak mungkin bisa membunuh dan melukai banyak orang dari pihak kami. Keterangan BAP juga menyebut bahwa sebagian tersangka mengatakan ada sekitar 12–15 orang dari pihak lawan,” tambahnya.
Slamet juga menyoroti isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan adanya pengaturan skenario dalam proses hukum kasus tersebut.
“Isu yang berkembang di luar seolah-olah memang disetting. Artinya, dua orang dari pihak lawan ditahan, sementara yang lain justru berada di luar dan memberi support.” tambahnya.
Lebih jauh, ia menduga ada penggiringan opini publik. “Seolah-olah semua yang ditahan dan dijadikan tersangka itu adalah dari pihak pelaku semua. Padahal tidak. Yang ada justru sebagian besar tersangka yang ditahan sekarang adalah teman dari korban yang meninggal dunia dua orang itu,” tegasnya.
Akh. Slamet meminta agar aparat penegak hukum tetap berjalan pada prinsip keadilan tanpa memihak. “Kami hanya meminta proses hukum berjalan benar, tanpa ada siapa pun yang dilindungi,” tegasnya mengakhiri.
Sementara, Kapolres Pamekasan melalui Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, pelaku yang diamankan sesuai dengan hasil penyidikan.
“Kami berdasarkan fakta dari hasil pemeriksaan, saksi maupun pelaku yg sudah kita amankan serta analisa cctv,” katanya
Penulis : red
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Madura kita
















