Peringatan Diabaikan, Polisi Selidiki Balon Udara “Marbol Group” di Pegantenan Pamekasan

- Wartawan

Rabu, 25 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balon udara yang bertuliskan Marbol saat diterbangkan (Madurakita.com)

Balon udara yang bertuliskan Marbol saat diterbangkan (Madurakita.com)

Pamekasan | Madurakita.com – Imbauan keras dari Polres Pamekasan tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi. Di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, sebuah balon udara api bertuliskan “Marbol Group” tetap diterbangkan, meski larangan sudah berulang kali disampaikan.

Aksi tersebut kini menjadi perhatian serius jajaran Polres Pamekasan. Aparat bergerak menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab atas penerbangan balon udara yang dinilai berpotensi membahayakan itu.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Yoni Evan Pratama, menyampaikan apresiasi kepada warga yang proaktif memberikan informasi. Menurutnya, laporan masyarakat sangat membantu di tengah upaya penindakan yang sedang digencarkan kepolisian.

“Sementara saya sampaikan bahwa saat ini Polres Pamekasan sedang melakukan langkah-langkah pendalaman dan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penerbangan balon udara tersebut di wilayah Plakpak, Pegantenan mas,” ungkapnya, Rabu (25/03/24).

Sebelumnya, Kapolres menegaskan bahwa penerbangan balon udara api bukan sekadar pelanggaran ringan. Pelaku dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun serta denda maksimal Rp500 juta.

Ia juga mengingatkan bahaya nyata dari balon udara liar, mulai dari mengganggu jalur penerbangan, tersangkut jaringan listrik, hingga memicu kebakaran jika jatuh di kawasan permukiman. Risiko akan semakin besar jika balon dilengkapi petasan atau mercon yang bisa meledak sewaktu-waktu.

“Potensinya sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Penulis : red

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Madura kita

Berita Terkait

Latihan PHH hingga Pembinaan Tradisi, Kapolres Pamekasan Tempa Mental Bintara Remaja
Kapolres Pamekasan Ingatkan Warga: Stop Balon Udara dan Pesta Petasan Saat Ramadan
Jelang Bulan Suci Ramadhan Polres Pamekasan Sasar Peredaran Miras
Jelang Ramadan, Aparat Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam di Pamekasan
Respon Cepat Polisi dan Warga, Motor Korban Curanmor di Pamekasan Kembali ke Tangan Pemilik
Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Persidangan Pembuktian Kasus Pita Cukai Palsu di Pamekasan
Polisi Ungkap Kasus Jambret Berujung Maut di Pamekasan, Pelaku Residivis Ditangkap
Kuasa Hukum Korban Soroti Dugaan Ketimpangan Penangkapan Pelaku Pengeroyokan di Depan Masjid Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 10:24 WIB

Latihan PHH hingga Pembinaan Tradisi, Kapolres Pamekasan Tempa Mental Bintara Remaja

Rabu, 25 Maret 2026 - 05:33 WIB

Peringatan Diabaikan, Polisi Selidiki Balon Udara “Marbol Group” di Pegantenan Pamekasan

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:12 WIB

Kapolres Pamekasan Ingatkan Warga: Stop Balon Udara dan Pesta Petasan Saat Ramadan

Senin, 2 Februari 2026 - 13:00 WIB

Jelang Bulan Suci Ramadhan Polres Pamekasan Sasar Peredaran Miras

Minggu, 25 Januari 2026 - 07:29 WIB

Jelang Ramadan, Aparat Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam di Pamekasan

Berita Terbaru

Satgas MBG Pamekasan saat menemui masa aksi (madurakita.com)

Kesehatan

Aksi Demonstrasi Soroti MBG, Satgas Pamekasan Janji Benahi SPPG

Selasa, 17 Mar 2026 - 08:50 WIB