Pamekasan | Madurakita.com – Kepolisian Resor Pamekasan berhasil mengungkap kasus penjambretan yang berujung meninggalnya seorang warga di Kecamatan Pegantenan. Pelaku berinisial UA (30) berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan di Jalan Raya Peltok, Desa Plakpak, Kecamatan Blumbungan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menjelaskan penangkapan UA dilakukan setelah polisi mengantongi bukti kuat, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) dan hasil penyelidikan di lapangan.
“Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian perhiasan dengan unsur kekerasan,” ujar AKP Doni saat konferensi pers di Gedung Tratag Tungga Polres Pamekasan, Senin (12/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan, UA diketahui merupakan warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, dan tercatat sebagai residivis kasus pencurian. Aksi kejahatan tersebut dilakukan dengan menyasar perhiasan korban saat berkendara menggunakan sepeda motor.
AKP Doni mengungkapkan, setelah gelang korban dirampas, korban sempat melakukan pengejaran. Namun, pelaku menendang korban hingga kendaraan yang ditumpangi korban kehilangan kendali dan menabrak tiang di pinggir jalan.
“Motif pelaku murni ekonomi, yakni mengambil perhiasan korban,” jelasnya.
Akibat kejadian itu, korban berinisial MT (46) meninggal dunia karena kecelakaan yang terjadi saat pengejaran. Sementara tiga penumpang lainnya, masing-masing M (27), N (8), dan A (15), yang juga merupakan warga Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, selamat dari insiden tersebut.
Atas perbuatannya, UA dijerat Pasal 479 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Proses hukum akan kami jalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Doni.
Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Rabu (7/1/2026) dan menjadi perhatian publik karena berujung pada hilangnya nyawa korban. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan tindak kriminal di lingkungan sekitar.
Penulis : red
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Madura kita
















