Tragedi Depan Masjid As-Syuhada Pamekasan, Dari Kesalahpahaman Nyawa Melayang

- Wartawan

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pamekasan menunjukkan salah satu barang bukti (Madurakita.com)

Kapolres Pamekasan menunjukkan salah satu barang bukti (Madurakita.com)

Pamekasan | Madurakita.com – Subuh itu, suasana di sekitar Masjid Agung Asy Syuhada, Pamekasan, mendadak mencekam. Di tengah dinginnya dini hari, warga dikejutkan oleh suara keributan di Jalan Mesigit, Gladak Anyar. Tak lama kemudian, seorang pemuda ditemukan bersimbah darah. Video peristiwa itu pun dengan cepat menyebar di media sosial, membuat warga Pamekasan geger.

Namun, sebelum hari berganti, polisi sudah bergerak. Di bawah komando Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, tim opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan maraton. Koordinasi lintas desa, pelacakan jejak digital, hingga pengumpulan keterangan saksi dilakukan tanpa henti. Hasilnya, kurang dari 24 jam, empat orang berhasil diamankan.

Mereka terdiri atas tiga pelaku pengeroyokan berinisial AD dkk (19), warga Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, dan satu pelaku utama penganiayaan hingga tewas berinisial AH (18), warga Desa Campor, Kecamatan Proppo.

“Pelaku kami amankan dalam waktu kurang dari sehari. Penangkapan dilakukan dengan pendekatan persuasif melalui kepala desa dan tokoh agama,” ujar Kapolres Hendra dalam konferensi pers di Mapolres Pamekasan.

Dari hasil penyelidikan, aksi sadis itu bermula dari kesalahpahaman antar pemuda yang dalam kondisi mabuk minuman keras. Pertengkaran yang semula kecil berubah menjadi tindak kekerasan hingga menelan korban jiwa.

Barang bukti yang diamankan petugas antara lain sebilah pisau sepanjang 33 sentimeter dengan bercak darah, helm hitam merek KYT, dan flashdisk berisi rekaman video kejadian di Alun-alun Arek Lancor.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Pamekasan. “Setiap tindakan melanggar hukum akan kami tindak tegas. Kecepatan ini adalah bentuk komitmen kami melindungi masyarakat,” tegasnya.

Pelaku pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, sedangkan pelaku penganiayaan dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman hingga 16 tahun penjara.

Di akhir konferensi pers, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak tinggal diam jika melihat hal mencurigakan. “Laporkan segera ke kantor polisi terdekat atau melalui call center 110. Kami tak akan berhenti menjaga keamanan Pamekasan,” pungkasnya.

 

Penulis : red

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Madura kita

Berita Terkait

Buruan Lintas Pulau, Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan Hingga ke Bali
Tiga Pemuda Jadi Korban Insiden Berdarah di Depan Masjid Agung Pamekasan, Satu Tewas
Minim Penerangan, Warga Larangan Pamekasan Nyaris Jadi Korban Begal Payudara
Dua Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Ustad di Pamekasan Terancam Pidana Mati
Gunakan ID Card Palsu Mabes Polri, Warga Pamekasan Jadi Korban Penipuan Setengah Miliar
Polisi Ringkus Warga Sumenep Residivis Kasus Kekerasan Seksual di Pamekasan
Polres Pamekasan Turun ke Lapangan, Sejumlah Tempat Hiburan Jadi Sasaran Razia
Kedapatan Membawa Sabu, Seorang Pelajar Diamankan Polres Pamekasan

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 13:40 WIB

Buruan Lintas Pulau, Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan Hingga ke Bali

Senin, 10 November 2025 - 01:16 WIB

Tragedi Depan Masjid As-Syuhada Pamekasan, Dari Kesalahpahaman Nyawa Melayang

Minggu, 9 November 2025 - 02:41 WIB

Tiga Pemuda Jadi Korban Insiden Berdarah di Depan Masjid Agung Pamekasan, Satu Tewas

Sabtu, 8 November 2025 - 08:42 WIB

Minim Penerangan, Warga Larangan Pamekasan Nyaris Jadi Korban Begal Payudara

Sabtu, 8 November 2025 - 07:19 WIB

Dua Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Ustad di Pamekasan Terancam Pidana Mati

Berita Terbaru