Gunakan ID Card Palsu Mabes Polri, Warga Pamekasan Jadi Korban Penipuan Setengah Miliar

- Wartawan

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penipuan usai di amankan polres Pamekasan (Madurakita.com)

Pelaku penipuan usai di amankan polres Pamekasan (Madurakita.com)

Pamekasan| Madurakita.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap praktik penipuan berkedok penerimaan anggota Polri.

Peringatan ini disampaikan setelah jajaran Satreskrim berhasil membongkar kasus penipuan bermodus rekrutmen Polri yang menjerat warga setempat dengan kerugian hingga Rp500 juta.

Pelaku berinisial MZ (55), warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, diringkus setelah menipu ASH (35), warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, dengan iming-iming bisa meloloskan adik korban menjadi anggota Polri tahun angkatan 2025.

Dengan mengaku sebagai staf khusus Mabes Polri sekaligus ajudan Kapolri, MZ berhasil meyakinkan korban bahwa ia memiliki “jalur khusus” yang bisa menjamin kelulusan. Terpedaya bujuk rayu pelaku, korban mentransfer uang senilai Rp500 juta ke rekening MZ melalui Bank Jatim Unit Larangan pada 30 Juni 2025.

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menjelaskan, kasus ini bermula ketika adik korban gagal dalam seleksi tingkat daerah pada Mei 2025. Karena kecewa, korban mencari cara lain dan dikenalkan oleh seorang kenalan kepada pelaku yang mengaku punya koneksi di Mabes Polri.

“Pelaku memperlihatkan ID Card palsu untuk meyakinkan korban. Ia menjanjikan bisa membantu proses penerimaan melalui jalur khusus,” ujar AKP Jupriadi, Rabu (22/10/2025).

Namun hingga kini, janji itu tak pernah terbukti dan uang korban raib. Menyadari dirinya tertipu, korban akhirnya melapor ke Polres Pamekasan.

AKP Jupriadi menegaskan bahwa rekrutmen anggota Polri tidak dipungut biaya alias gratis. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.

“Siapa pun yang mengaku bisa meloloskan seseorang jadi polisi dengan membayar uang, sudah pasti itu penipuan. Mereka memanfaatkan ketakutan dan keinginan korban untuk mencari jalan pintas,” tegasnya.

Polisi kini menahan MZ dan menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Melalui kasus ini, Polres Pamekasan berharap masyarakat semakin bijak dan tidak tergoda bujuk rayu calo yang mencatut nama institusi kepolisian.

“Penerimaan anggota Polri dilakukan secara transparan dan akuntabel. Jangan percaya pada oknum yang menjual nama besar institusi untuk kepentingan pribadi,” pungkas AKP Jupriadi.

Penulis : red

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Madura kita

Berita Terkait

PWI Pamekasan Nyatakan Sikap, Kawal Kebijakan Daerah dan Percepat KEK Madura
Buruan Lintas Pulau, Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan Hingga ke Bali
Tragedi Depan Masjid As-Syuhada Pamekasan, Dari Kesalahpahaman Nyawa Melayang
Tiga Pemuda Jadi Korban Insiden Berdarah di Depan Masjid Agung Pamekasan, Satu Tewas
Minim Penerangan, Warga Larangan Pamekasan Nyaris Jadi Korban Begal Payudara
Dua Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Ustad di Pamekasan Terancam Pidana Mati
17 Siswa di Blumbungan Pamekasan Dilarikan ke Puskesmas, Diduga Keracunan MBG
Harjad ke-495, Pamekasan Rayakan Ulang Tahun dengan Bahasa Madura dan Busana Adat

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 13:40 WIB

Buruan Lintas Pulau, Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan Hingga ke Bali

Senin, 10 November 2025 - 01:16 WIB

Tragedi Depan Masjid As-Syuhada Pamekasan, Dari Kesalahpahaman Nyawa Melayang

Minggu, 9 November 2025 - 02:41 WIB

Tiga Pemuda Jadi Korban Insiden Berdarah di Depan Masjid Agung Pamekasan, Satu Tewas

Sabtu, 8 November 2025 - 08:42 WIB

Minim Penerangan, Warga Larangan Pamekasan Nyaris Jadi Korban Begal Payudara

Sabtu, 8 November 2025 - 07:19 WIB

Dua Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Ustad di Pamekasan Terancam Pidana Mati

Berita Terbaru