Mahfud MD Soroti Ruang Demokrasi dalam KUHP Baru: Aksi Demontrasi Cukup Pemberitahuan

- Wartawan

Senin, 5 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD saat di wawancarai di Pendopo Peringgitan Dalam Pamekasan. (Madurakita.com).

Mahfud MD saat di wawancarai di Pendopo Peringgitan Dalam Pamekasan. (Madurakita.com).

Pamekasan | Madurakita.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru per 2 Januari 2026 dinilai membuka babak baru dalam praktik hukum dan demokrasi di Indonesia. Salah satu perubahan penting disorot oleh mantan Menko Polhukam RI, Prof. Mahfud MD, yakni soal mekanisme penyampaian pendapat di muka umum.

Hal itu disampaikan Mahfud saat mengisi Orasi Kebangsaan dan Penegakan Hukum di Peringgitan Dalam Pendopo Ronggosukowati, Pamekasan, Senin (05/01/2026).

Menurut Mahfud, KUHP baru membawa semangat pembaruan karena secara resmi mengakhiri warisan hukum pidana kolonial Belanda yang selama ini masih menjadi dasar pemidanaan di Indonesia.

“KUHP baru ini penting karena menutup bab hukum pidana kolonial. Itu langkah besar dalam sejarah hukum kita,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembaruan tersebut juga menyentuh perlindungan hak warga negara, terutama bagi tersangka dalam proses hukum. Kini, penahanan tidak bisa dilakukan sembarangan dan pemeriksaan wajib didampingi penasihat hukum.

“Kalau dulu orang bisa langsung diperiksa tanpa pendamping, sekarang tidak bisa lagi. Hak tersangka lebih dilindungi,” jelas Mahfud.

Namun, Mahfud menilai salah satu poin paling progresif dalam KUHP baru adalah pengaturan aksi demonstrasi. Dalam aturan terbaru, masyarakat tidak lagi diwajibkan meminta izin kepada kepolisian untuk menggelar aksi.

“Demo sekarang tidak perlu izin polisi. Cukup pemberitahuan saja. Polisi mungkin akan memanggil untuk antisipasi keamanan, tapi itu bukan izin,” tegasnya.

Meski demikian, Mahfud mengingatkan bahwa KUHP baru bukan tanpa catatan. Ia menyoroti penerapan Restorative Justice (RJ) yang dinilainya berpotensi menggeser hak korban apabila tidak diawasi secara ketat.

“RJ itu bisa menjadi proses tawar-menawar. Jaksa atau penyelidik bisa bertemu pelaku, lalu bergantung pada kesepakatan. Ini harus diawasi agar korban tidak dirugikan,” ungkapnya.

Mahfud menambahkan, praktik semacam itu sebenarnya sudah lama terjadi secara informal, namun kini dilegalkan dalam sistem hukum. Karena itu, menurutnya, integritas aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam penerapan KUHP baru ke depan.

 

Penulis : red

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Madura kita

Berita Terkait

PWI Pamekasan Nyatakan Sikap, Kawal Kebijakan Daerah dan Percepat KEK Madura
17 Siswa di Blumbungan Pamekasan Dilarikan ke Puskesmas, Diduga Keracunan MBG
Harjad ke-495, Pamekasan Rayakan Ulang Tahun dengan Bahasa Madura dan Busana Adat
DPRD dan Pemkab Pamekasan Gelar Paripurna Harjad Bernuansa Budaya Madura
Saat Demokrasi Diuji, Polisi Jangan Diam Saja: Tindakan Pengrusakan di Sampang Harus Dihentikan!
Dari Madura Menebar Kebaikan, Haji Her Raih Penghargaan Nasional dari CNN Indonesia
Tabrak Tiang Listrik Roboh, Warga Palengaan Pamekasan Tewas di Tempat
FGD PWI Pamekasan Tekankan Akurasi Berita dalam Isu UHC Daerah

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 13:02 WIB

Mahfud MD Soroti Ruang Demokrasi dalam KUHP Baru: Aksi Demontrasi Cukup Pemberitahuan

Minggu, 23 November 2025 - 23:31 WIB

PWI Pamekasan Nyatakan Sikap, Kawal Kebijakan Daerah dan Percepat KEK Madura

Jumat, 7 November 2025 - 11:54 WIB

17 Siswa di Blumbungan Pamekasan Dilarikan ke Puskesmas, Diduga Keracunan MBG

Rabu, 5 November 2025 - 09:33 WIB

Harjad ke-495, Pamekasan Rayakan Ulang Tahun dengan Bahasa Madura dan Busana Adat

Rabu, 5 November 2025 - 09:25 WIB

DPRD dan Pemkab Pamekasan Gelar Paripurna Harjad Bernuansa Budaya Madura

Berita Terbaru

Madura United saat melawan Persebaya Surabaya di SGMRP (ist).

Olahraga

Persebaya Menang Tipis atas Madura United di Derby Suramadu

Selasa, 6 Jan 2026 - 05:42 WIB