Pamekasan, Madurakita.com – Satresnarkoba Polres Pamekasan menangkap seorang pelajar yang masih berusia 14 tahun kedapatan membawa sabu, Kamis malam (04/09/2025) di Jalan Raya Gladak Anyar. Pemuda itu diduga hendak mengantarkan narkotika jenis sabu seberat 2,23 gram yang sudah dikemas dan siap edar.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah Gladak Anyar. Polisi kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya meringkus pelajar tersebut tanpa perlawanan.
Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Suyanto, mengatakan, barang bukti sabu tersebut ditemukan saat pelaku ditangkap. “ia diduga hendak mengantarkan sabu kepada seseorang, dan dari tangannya kami amankan barang bukti seberat 2,23 gram,” ujarnya. Selasa (16/09/25).
Kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan anak di bawah umur. Pihak kepolisian menegaskan akan mendalami jaringan yang melibatkan remaja tersebut guna memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Pamekasan.
Penulis : redaksi
Sumber Berita : Rilis Humas