Kasus Haji Latif Pamekasan Berlanjut, Jalur Pidana Ditempuh Usai Gugatan Ditolak

- Wartawan

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban, Supriyono, saat memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan kasus Haji Latif di Pamekasan.

Kuasa hukum korban, Supriyono, saat memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan kasus Haji Latif di Pamekasan.

PAMEKASAN – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp1 miliar yang melibatkan Haji Latif di Kabupaten Pamekasan terus bergulir. Setelah gugatan perdata yang diajukan tidak dikabulkan di seluruh tingkat pengadilan, penanganan perkara kini berlanjut melalui jalur pidana.

Perkara ini sebelumnya telah melalui proses panjang di peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Pamekasan, Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga Mahkamah Agung. Seluruh tahapan tersebut berujung pada penolakan gugatan yang diajukan pihak Haji Latif.

Kuasa hukum korban, Supriyono, menyatakan bahwa hasil putusan tersebut menjadi bagian penting dalam perkembangan kasus.

“Dari tingkat pertama sampai kasasi, semuanya sudah diputus dan hasilnya ditolak. Itu merupakan fakta hukum yang harus dihormati,” ujar Supriyono.

Menurutnya, kegagalan dalam jalur perdata menjadi salah satu alasan perkara ini berlanjut ke proses pidana.

“Ketika upaya perdata tidak membuahkan hasil, maka jalur pidana menjadi langkah lanjutan untuk menguji adanya dugaan pelanggaran hukum,” jelasnya.

Seiring dengan itu, aparat penegak hukum telah menetapkan Haji Latif sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Polres Pamekasan. Penetapan tersebut menandai dimulainya tahapan baru dalam penanganan kasus ini.

“Penetapan tersangka tentu didasarkan pada proses penyidikan dan alat bukti yang cukup. Ini bagian dari mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Supriyono.

Ia juga menyoroti adanya pernyataan di ruang publik yang menyebut perkara tersebut tidak mengandung unsur pidana. Menurutnya, pernyataan tersebut perlu dilihat secara objektif sesuai dengan perkembangan hukum yang ada.

“Ketika sudah ada penetapan tersangka, berarti ada dasar hukum yang menjadi pertimbangan. Ini yang harus dipahami secara utuh,” ungkapnya.

Sementara itu, korban Haryanto Waluyo disebut telah menunggu cukup lama hingga perkara ini mencapai tahap pidana.

“Klien kami menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan kepastian hukum. Saat ini proses sudah berjalan dan kami menghormatinya,” kata Supriyono.

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya menjadikan putusan pengadilan sebagai rujukan utama dalam melihat suatu perkara.

“Fakta hukum yang telah diputus di pengadilan harus menjadi acuan, agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat,” imbuhnya.

Kasus ini mencerminkan dinamika penanganan sengketa hukum yang dapat berlanjut dari jalur perdata ke pidana, terutama ketika terdapat dugaan pelanggaran hukum yang belum terselesaikan.

Hingga kini, proses hukum terhadap Haji Latif masih berlangsung di Polres Pamekasan. Publik menantikan perkembangan lanjutan dari penanganan perkara tersebut secara transparan dan profesional. (*)

Berita Terkait

Polres Pamekasan Perketat Pengamanan Paskah, 220 Personel Diterjunkan ke Sejumlah Gereja
Buka Puasa Jadi Ruang Evaluasi, SPPG Nurul Haromain Pamekasan Perkuat Soliditas Tim Pelayanan Gizi
Pegadaian Syariah Pamekasan Rangkul Korban Penipuan Agen Dengan Salurkan Bantuan Sembako
Pegadaian Berbagi Berkah Ramadan, 2.000 Paket Takjil dan Sahur Dibagikan di Pamekasan
Ribuan Massa Datangi Kantor Bupati Pamekasan, Minta Perlindungan Industri Tembakau Lokal dan Legalitas LSM
Mahfud MD Soroti Ruang Demokrasi dalam KUHP Baru: Aksi Demontrasi Cukup Pemberitahuan
PWI Pamekasan Nyatakan Sikap, Kawal Kebijakan Daerah dan Percepat KEK Madura
17 Siswa di Blumbungan Pamekasan Dilarikan ke Puskesmas, Diduga Keracunan MBG

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 08:22 WIB

Kasus Haji Latif Pamekasan Berlanjut, Jalur Pidana Ditempuh Usai Gugatan Ditolak

Rabu, 1 April 2026 - 07:15 WIB

Polres Pamekasan Perketat Pengamanan Paskah, 220 Personel Diterjunkan ke Sejumlah Gereja

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:04 WIB

Buka Puasa Jadi Ruang Evaluasi, SPPG Nurul Haromain Pamekasan Perkuat Soliditas Tim Pelayanan Gizi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:41 WIB

Pegadaian Syariah Pamekasan Rangkul Korban Penipuan Agen Dengan Salurkan Bantuan Sembako

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:55 WIB

Pegadaian Berbagi Berkah Ramadan, 2.000 Paket Takjil dan Sahur Dibagikan di Pamekasan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Sekolah di Pademawu Pamekasan Terima Susu MBG Diduga Berulat

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:21 WIB