Polisi Ringkus Warga Sumenep Residivis Kasus Kekerasan Seksual di Pamekasan

- Wartawan

Minggu, 19 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Kekerasan seksual yang terjadi di Pamekasan (Madurakita.com)

Pelaku Kekerasan seksual yang terjadi di Pamekasan (Madurakita.com)

Pamekasan | Madurakita.com – Gerak cepat Satreskrim Polres Pamekasan kembali membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan warga, polisi berhasil meringkus seorang residivis

berinisial W (37), warga Desa Parenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, yang diduga melakukan tindakan pemerkosaan disertai ancaman kekerasan terhadap seorang perempuan di Pamekasan.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Sumenep. Kecepatan ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam merespons kasus kejahatan terhadap perempuan di wilayah hukum Polres Pamekasan.

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi, mewakili Kapolres AKBP Hendra Eko Triyulianto, menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat tim opsnal.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti yang cukup untuk proses hukum. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan dan menjaga rasa aman masyarakat,” tegasnya.

Kasus bermula ketika korban (nama samaran Bunga, 37) tengah mencuci piring di dapur rumahnya di Kecamatan Pamekasan, Selasa dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Pelaku masuk melalui pintu belakang, membekap mulut korban, lalu mengancam dengan obeng agar korban menuruti keinginannya. Di bawah ancaman itu, pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Setelah beraksi, pelaku melarikan diri, namun sempat terlihat oleh seorang saksi yang merupakan tetangga korban.

Korban yang trauma segera melapor ke Polres Pamekasan. Tak butuh waktu lama, tim opsnal langsung melacak keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya di daerah asalnya, Sumenep.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku bukan orang baru di dunia kriminal. Ia tercatat tiga kali keluar-masuk penjara dalam kasus penganiayaan dan pencurian kendaraan bermotor.

Kini, pelaku harus kembali berurusan dengan hukum dan dijerat Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP subsider Pasal 289 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Pelaku ini residivis. Kami akan proses dengan tegas agar ada efek jera, terutama bagi pelaku kekerasan seksual di Pamekasan,” tambah AKP Jupriadi, Sabtu (18/10/2025).

Penulis : red

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Madura kita

Berita Terkait

Usai Kebakaran, Wabup Pamekasan H. Sukriyanto Kunjungi Korban di Proppo
Eks Penasehat Bupati Pamekasan Datangi DPRD, Minta Pemakzulan Segera Diproses
Kecelakaan Beruntun di Waru Pamekasan, Empat Kendaraan Terlibat, Lima Orang Luka-Luka
Transisi ke Kementerian Baru, Hj. Ansari Dorong Layanan Haji 2026 Lebih Profesional
Sulaisi Abdur Razaq: Tayangan Trans7 Telah Lukai Martabat Kiai dan Dunia Pesantren
PGMI Jatim dah Tokoh Pesantren Minta Media Nasional Hati-Hati Angkat Tema Tentang Pesantren
Forum Alumni Santri Nusantara Pamekasan Kecam Keras Tayangan TV Nasional
Rumah Rusak Dihantam Angin, Warga Palengaan Pamekasan Menunggu Uluran Tangan Pemerintah

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 13:20 WIB

Usai Kebakaran, Wabup Pamekasan H. Sukriyanto Kunjungi Korban di Proppo

Minggu, 19 Oktober 2025 - 05:47 WIB

Polisi Ringkus Warga Sumenep Residivis Kasus Kekerasan Seksual di Pamekasan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:07 WIB

Eks Penasehat Bupati Pamekasan Datangi DPRD, Minta Pemakzulan Segera Diproses

Jumat, 17 Oktober 2025 - 06:52 WIB

Kecelakaan Beruntun di Waru Pamekasan, Empat Kendaraan Terlibat, Lima Orang Luka-Luka

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:38 WIB

Sulaisi Abdur Razaq: Tayangan Trans7 Telah Lukai Martabat Kiai dan Dunia Pesantren

Berita Terbaru