PAMEKASAN – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp1 miliar yang melibatkan Haji Latif di Kabupaten Pamekasan terus bergulir. Setelah gugatan perdata yang diajukan tidak dikabulkan di seluruh tingkat pengadilan, penanganan perkara kini berlanjut melalui jalur pidana.
Perkara ini sebelumnya telah melalui proses panjang di peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Pamekasan, Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga Mahkamah Agung. Seluruh tahapan tersebut berujung pada penolakan gugatan yang diajukan pihak Haji Latif.
Kuasa hukum korban, Supriyono, menyatakan bahwa hasil putusan tersebut menjadi bagian penting dalam perkembangan kasus.
“Dari tingkat pertama sampai kasasi, semuanya sudah diputus dan hasilnya ditolak. Itu merupakan fakta hukum yang harus dihormati,” ujar Supriyono.
Menurutnya, kegagalan dalam jalur perdata menjadi salah satu alasan perkara ini berlanjut ke proses pidana.
“Ketika upaya perdata tidak membuahkan hasil, maka jalur pidana menjadi langkah lanjutan untuk menguji adanya dugaan pelanggaran hukum,” jelasnya.
Seiring dengan itu, aparat penegak hukum telah menetapkan Haji Latif sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Polres Pamekasan. Penetapan tersebut menandai dimulainya tahapan baru dalam penanganan kasus ini.
“Penetapan tersangka tentu didasarkan pada proses penyidikan dan alat bukti yang cukup. Ini bagian dari mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Supriyono.
Ia juga menyoroti adanya pernyataan di ruang publik yang menyebut perkara tersebut tidak mengandung unsur pidana. Menurutnya, pernyataan tersebut perlu dilihat secara objektif sesuai dengan perkembangan hukum yang ada.
“Ketika sudah ada penetapan tersangka, berarti ada dasar hukum yang menjadi pertimbangan. Ini yang harus dipahami secara utuh,” ungkapnya.
Sementara itu, korban Haryanto Waluyo disebut telah menunggu cukup lama hingga perkara ini mencapai tahap pidana.
“Klien kami menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan kepastian hukum. Saat ini proses sudah berjalan dan kami menghormatinya,” kata Supriyono.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya menjadikan putusan pengadilan sebagai rujukan utama dalam melihat suatu perkara.
“Fakta hukum yang telah diputus di pengadilan harus menjadi acuan, agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat,” imbuhnya.
Kasus ini mencerminkan dinamika penanganan sengketa hukum yang dapat berlanjut dari jalur perdata ke pidana, terutama ketika terdapat dugaan pelanggaran hukum yang belum terselesaikan.
Hingga kini, proses hukum terhadap Haji Latif masih berlangsung di Polres Pamekasan. Publik menantikan perkembangan lanjutan dari penanganan perkara tersebut secara transparan dan profesional. (*)
















