Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Persidangan Pembuktian Kasus Pita Cukai Palsu di Pamekasan

- Wartawan

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suhairi saat dimintai keterangan (madurakita.com).

Suhairi saat dimintai keterangan (madurakita.com).

Pamekasan | Madurakita.com – Kuasa hukum terdakwa dalam kasus dugaan jual beli pita cukai palsu, Suhairi, menyoroti sejumlah kejanggalan serius dalam proses hukum yang menjerat kliennya, Supriyadi.

Suhairi menyoroti sejumlah kejanggalan dalam agenda persidangan yang digelar dengan agenda pembuktian, khususnya terkait kehadiran saksi dan kesesuaian berkas perkara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan tersebut, kata Suhairi, JPU menghadirkan dua orang saksi. Namun, jalannya pemeriksaan saksi berlangsung cukup alot. Kuasa hukum menilai Majelis Hakim tidak mampu menghadirkan saksi pelapor sejak awal persidangan, padahal kehadiran pelapor merupakan hak terdakwa untuk mengetahui secara jelas dasar pelaporan terhadap dirinya.

“Seharusnya saksi pelapor dihadirkan pertama kali agar keterangan saksi berikutnya menjadi runtut dan saling berkaitan. Ini menjadi catatan penting kami,” ujarnya, Senin (19/01/26).

Meski demikian, lanjut Suhairi, Majelis Hakim menyampaikan akan tetap menghadirkan saksi pelapor pada persidangan selanjutnya.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti adanya perbedaan antara berkas perkara dan saksi yang dihadirkan di persidangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan di hadapan Majelis Hakim, berkas perkara yang diajukan JPU merujuk pada Laporan Kejadian Nomor X KPPBC 2025 dari Bea Cukai Madura.

Namun, fakta di persidangan menunjukkan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan justru diperiksa berdasarkan Laporan Polisi Model A Nomor: LPA /X/2025 dari Polres Pamekasan.

“Ini jelas tidak nyambung. Saksi-saksi yang dihadirkan merupakan saksi dalam perkara lain, sementara berkas perkara yang disidangkan adalah laporan kejadian dari Bea Cukai. Ini fakta administrasi yang terjadi di persidangan,” tegasnya.

Lebih jauh, kuasa hukum menyebut kliennya diduga sengaja dipancing agar menjual pita cukai palsu, sebagaimana terungkap dari keterangan saksi. Namun, menurutnya, dasar hukum tindakan pemancingan tersebut tidak dapat dijelaskan oleh saksi di ruang persidangan.

“Kami mempertanyakan dasar hukum orang yang memancing terdakwa untuk melakukan perbuatan tersebut, dan itu tidak bisa dijawab di persidangan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, untuk dapat menghukum terdakwa, harus didasarkan pada alat bukti yang sah menurut hukum. Sementara keterangan saksi yang dihadirkan dinilai tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami tetap tunduk pada KUHAP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 karena belum ada peralihan hukum. Oleh karena itu, kami menentang keras keterangan saksi dan jalannya persidangan ini,” ujarnya.

Kuasa hukum Suhairi menyimpulkan bahwa berkas perkara yang disidangkan tidak berkaitan langsung dengan kliennya, sehingga kebenaran keterangan saksi patut diragukan. “Saksi-saksi yang dihadirkan berasal dari perkara lain, dan ini sangat merugikan klien kami,” pungkasnya.

Penulis : red

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Madura kita

Berita Terkait

Latihan PHH hingga Pembinaan Tradisi, Kapolres Pamekasan Tempa Mental Bintara Remaja
Peringatan Diabaikan, Polisi Selidiki Balon Udara “Marbol Group” di Pegantenan Pamekasan
Kapolres Pamekasan Ingatkan Warga: Stop Balon Udara dan Pesta Petasan Saat Ramadan
Jelang Bulan Suci Ramadhan Polres Pamekasan Sasar Peredaran Miras
Jelang Ramadan, Aparat Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam di Pamekasan
Respon Cepat Polisi dan Warga, Motor Korban Curanmor di Pamekasan Kembali ke Tangan Pemilik
Polisi Ungkap Kasus Jambret Berujung Maut di Pamekasan, Pelaku Residivis Ditangkap
Kuasa Hukum Korban Soroti Dugaan Ketimpangan Penangkapan Pelaku Pengeroyokan di Depan Masjid Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 10:24 WIB

Latihan PHH hingga Pembinaan Tradisi, Kapolres Pamekasan Tempa Mental Bintara Remaja

Rabu, 25 Maret 2026 - 05:33 WIB

Peringatan Diabaikan, Polisi Selidiki Balon Udara “Marbol Group” di Pegantenan Pamekasan

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:12 WIB

Kapolres Pamekasan Ingatkan Warga: Stop Balon Udara dan Pesta Petasan Saat Ramadan

Senin, 2 Februari 2026 - 13:00 WIB

Jelang Bulan Suci Ramadhan Polres Pamekasan Sasar Peredaran Miras

Minggu, 25 Januari 2026 - 07:29 WIB

Jelang Ramadan, Aparat Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam di Pamekasan

Berita Terbaru

Satgas MBG Pamekasan saat menemui masa aksi (madurakita.com)

Kesehatan

Aksi Demonstrasi Soroti MBG, Satgas Pamekasan Janji Benahi SPPG

Selasa, 17 Mar 2026 - 08:50 WIB