Pamekasan | Madurakita.com – Imbauan keras dari Polres Pamekasan tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi. Di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, sebuah balon udara api bertuliskan “Marbol Group” tetap diterbangkan, meski larangan sudah berulang kali disampaikan.
Aksi tersebut kini menjadi perhatian serius jajaran Polres Pamekasan. Aparat bergerak menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab atas penerbangan balon udara yang dinilai berpotensi membahayakan itu.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Yoni Evan Pratama, menyampaikan apresiasi kepada warga yang proaktif memberikan informasi. Menurutnya, laporan masyarakat sangat membantu di tengah upaya penindakan yang sedang digencarkan kepolisian.
“Sementara saya sampaikan bahwa saat ini Polres Pamekasan sedang melakukan langkah-langkah pendalaman dan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penerbangan balon udara tersebut di wilayah Plakpak, Pegantenan mas,” ungkapnya, Rabu (25/03/24).
Sebelumnya, Kapolres menegaskan bahwa penerbangan balon udara api bukan sekadar pelanggaran ringan. Pelaku dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun serta denda maksimal Rp500 juta.
Ia juga mengingatkan bahaya nyata dari balon udara liar, mulai dari mengganggu jalur penerbangan, tersangkut jaringan listrik, hingga memicu kebakaran jika jatuh di kawasan permukiman. Risiko akan semakin besar jika balon dilengkapi petasan atau mercon yang bisa meledak sewaktu-waktu.
“Potensinya sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Penulis : red
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Madura kita
















