Polisi Ringkus Warga Sumenep Residivis Kasus Kekerasan Seksual di Pamekasan

- Wartawan

Minggu, 19 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Kekerasan seksual yang terjadi di Pamekasan (Madurakita.com)

Pelaku Kekerasan seksual yang terjadi di Pamekasan (Madurakita.com)

Pamekasan | Madurakita.com – Gerak cepat Satreskrim Polres Pamekasan kembali membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan warga, polisi berhasil meringkus seorang residivis

berinisial W (37), warga Desa Parenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, yang diduga melakukan tindakan pemerkosaan disertai ancaman kekerasan terhadap seorang perempuan di Pamekasan.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Sumenep. Kecepatan ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam merespons kasus kejahatan terhadap perempuan di wilayah hukum Polres Pamekasan.

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi, mewakili Kapolres AKBP Hendra Eko Triyulianto, menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat tim opsnal.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti yang cukup untuk proses hukum. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan dan menjaga rasa aman masyarakat,” tegasnya.

Kasus bermula ketika korban (nama samaran Bunga, 37) tengah mencuci piring di dapur rumahnya di Kecamatan Pamekasan, Selasa dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Pelaku masuk melalui pintu belakang, membekap mulut korban, lalu mengancam dengan obeng agar korban menuruti keinginannya. Di bawah ancaman itu, pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Setelah beraksi, pelaku melarikan diri, namun sempat terlihat oleh seorang saksi yang merupakan tetangga korban.

Korban yang trauma segera melapor ke Polres Pamekasan. Tak butuh waktu lama, tim opsnal langsung melacak keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya di daerah asalnya, Sumenep.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku bukan orang baru di dunia kriminal. Ia tercatat tiga kali keluar-masuk penjara dalam kasus penganiayaan dan pencurian kendaraan bermotor.

Kini, pelaku harus kembali berurusan dengan hukum dan dijerat Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP subsider Pasal 289 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Pelaku ini residivis. Kami akan proses dengan tegas agar ada efek jera, terutama bagi pelaku kekerasan seksual di Pamekasan,” tambah AKP Jupriadi, Sabtu (18/10/2025).

Penulis : red

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Madura kita

Berita Terkait

Kasus Haji Latif Pamekasan Berlanjut, Jalur Pidana Ditempuh Usai Gugatan Ditolak
Nyaris Tewas di Area Pemakaman, Warga Plakpak Pamekasan Diserang dengan Pisau
Latihan PHH hingga Pembinaan Tradisi, Kapolres Pamekasan Tempa Mental Bintara Remaja
Polres Pamekasan Perketat Pengamanan Paskah, 220 Personel Diterjunkan ke Sejumlah Gereja
Peringatan Diabaikan, Polisi Selidiki Balon Udara “Marbol Group” di Pegantenan Pamekasan
Buka Puasa Jadi Ruang Evaluasi, SPPG Nurul Haromain Pamekasan Perkuat Soliditas Tim Pelayanan Gizi
Pegadaian Syariah Pamekasan Rangkul Korban Penipuan Agen Dengan Salurkan Bantuan Sembako
Kapolres Pamekasan Ingatkan Warga: Stop Balon Udara dan Pesta Petasan Saat Ramadan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 08:22 WIB

Kasus Haji Latif Pamekasan Berlanjut, Jalur Pidana Ditempuh Usai Gugatan Ditolak

Jumat, 17 April 2026 - 22:45 WIB

Nyaris Tewas di Area Pemakaman, Warga Plakpak Pamekasan Diserang dengan Pisau

Rabu, 1 April 2026 - 07:15 WIB

Polres Pamekasan Perketat Pengamanan Paskah, 220 Personel Diterjunkan ke Sejumlah Gereja

Rabu, 25 Maret 2026 - 05:33 WIB

Peringatan Diabaikan, Polisi Selidiki Balon Udara “Marbol Group” di Pegantenan Pamekasan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:04 WIB

Buka Puasa Jadi Ruang Evaluasi, SPPG Nurul Haromain Pamekasan Perkuat Soliditas Tim Pelayanan Gizi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Sekolah di Pademawu Pamekasan Terima Susu MBG Diduga Berulat

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:21 WIB